Minggu, 18 Juli 2010

DPR akan Bentuk Panja Perlindungan TKI


Home

Komisi IX DPR RI akan membentuk Panitia Kerja Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia pada masa sidang keempat tahun 2010.

"Pemerintah tidak serius menangani TKI," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz kepada pers di Jakarta, Minggu (18/7), menjelaskan dasar pembentukan panja tersebut.

Buktinya, kata dia, antara lain belum disepakatinya nota kesepahaman dengan Malaysia, berlarutnya masalah dengan BNP2TKI serta belum ditandatanganinya Konvensi Pekerja Migran dan Penyelesaian Perselisihan Buruh.

Selain itu, kata Irgan, masih pula terjadi pengiriman TKI tanpa keahlian dan pemahaman budaya negara penerima serta tidak jelasnya kontrak kerja.

Berbagai hal yang merugikan TKI juga tetap terjadi hingga saat ini, seperti keberadaan calo transportasi dan penukaran uang di Terminal IV Kepulangan TKI Bandara Soekarno-Hatta, pemotongan upah pekerja selama tujuh bulan di Hongkong sebesar 3.000 dolar Hongkong, transparansi pemanfaatan pengutipan US$15 setiap TKI serta kekerasan terhadap TKW.

Menurut Irgan, anggaran, kelembagaan dan kebijakan pemerintah belum berpihak kepada kepentingan TKI yang jumlahnya mencapai enam juta orang.

"Politik anggaran belum memihak kepentingan TKI, tidak sebanding dengan prediksi remitansi 2010 sebesar Rp100 triliun. Alokasi anggaran untuk kepentingan tenaga kerja di bawah dua persen dari APBN," katanya.

Meski demikian, Indonesia telah menyelesaikan pembuatan biaya rekrutmen dan penempatan tenaga kerja informal atau pembantu ke Malaysia.

"Kami sudah berhasil membuat biayanya (cost structure) dimana semua agensi Indonesia dan Malaysia sepakat. Saya sudah menyampaikan hasilnya ke Kementerian Dalam Negeri Malaysia, tapi yang kini ditunggu adalah nota dinas Deplu RI mengenai hasil ini," kata Atase Tenaga Kerja KBRI Malaysia, Agus Trianto di Kuala Lumpur. (Ant/OL-3/MI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar