Masih banyak yang beranggapan bahwa kasus korupsi di sekolah merupakan kasus yang sepele, sehingga sering kali diabaikan.
-- Ade Irawan
"Saya rasa sanksi yang tepat bisa memecat kepala sekolah atau pelaku korupsi bisa dipidanakan. Selama ini ICW hanya bisa melaporkan kasus korupsi ke kejaksaan dan masih banyak yang beranggapan bahwa kasus korupsi di sekolah merupakan kasus yang sepele, sehingga sering kali diabaikan," lanjut Ade Irawan dari Divisi Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kompas.com, Selasa (24/8/2010).
Menurut dia, peran Kementrian Pendidikan Nasional harus lebih dominan dalam pengelolaan dana BOS. Kemendiknas diminta lebih aktif dalam memantau dan mencegah penyimpangan penggunaan dana BOS di level daerah. Pengalihan dana BOS kepada pemerintah daerah itu dinilainya sebagai keputusan yang ambigu karena penyusunan petunjuk teknis pengelolaan BOS masih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pelimpahan tanggung jawab pengelolaan BOS itu lebih mirip dana alokasi khusus.http://edukasi.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar