Sabtu, 24 Juli 2010

Usut Rekening Polri, Perlu KPK dan Kejaksaan

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung ikut serta dalam pemeriksaan rekening gendut di kepolisian.

"Ini penting, agar pemeriksaan yang terkesan tertutup itu tidak terjadi. Selain itu, ini juga penting untuk memperbaiki citra kepolisian," ujar Bambang yang menanggapi adanya kesan tertutup pemeriksaan rekening para perwira polisi, di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu 24 Juli 2010.

Seperti diketahui, lanjut Bambang, bahwa selain kepenegak hukum, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga selalu memberikan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan ke kejaksaan.

Soal data rahasia, kata Bambang, kerahasiaan itu harus selalu dijaga. "Saat ini dari 23 rekening, 17 diantaranya sudah dinyatakan clear," ujarnya.

Namun, ia menuturkan, terkait pemeriksan internal, KPK dan kejaksaan juga bisa masuk untuk menyaksikan pemeriksaan itu.

Bambang sendiri cukup meyakini bahwa penyampaian hasil pemeriksaan dan sekaligus klarifikasi oleh Polri ke publik akhir pekan lalu, sudah cukup menjelaskan tentang harta dan jumlah rekening di perwiranya. "Karena disitu ada Irjen," kata dia.

Sedangkan soal nama siapa saja yang terindikasi, ia mengatakan tidak perlu disebut karena itu semua dilindungi oleh undang-undang.

Sumber Vivanews.com

-----------------------------------------------

Kapolri Simpan Rekaman Ade Rahardja-Ary

----------------------------------------

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Bambang Hendarso Danuri mengaku Polri menyimpan bukti rekaman perbincangan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Raharja dan Ary Muladi.

"Begini. Nanti saya ricek lagi. Ini kan proses pemeriksaan yang lalu. Nanti kita ricek lagi dengan tim tentang ada tidaknya percakapan itu. Yang jelas, dari alat bukti yang ada kemungkinan ya. Nanti akan kami cek, kemungkinan itu ada," ujar Kapolri usai rapat kerja tim pemantau pelaksana UU Otonomi Khusus di DPR RI, Jakarta, Jumat 23 juli 2010.

Sedangkan pernyataan Komisaris Polisi (Kompol) Farman atau disebut Parman yang menyatakan tidak ada rekaman, menurut Bambang, karena dia (Parman) tidak mengetahui. Sebab, yang mengetahui adalah tim khusus yang menangani soal penanganan kasus tersebut.

"Dia kan tidak menyidik soal yang menyangkut alat bukti soal rekaman. Tapi ada tim khusus yang ada melakukan tindakan dan akan melakukan pembuktian itu tadi," ujarnya.

Tentunya, Kaporli menambahkan, rekaman tersebut memang berada di Polri sekarang ini. "Ada, ada. Nanti kita ricek kembali ya," tutur Bambang.

Sebelumnya, penyidik Mabes Polri Kompol Farman menegaskan, kepolisian tidak mempunyai bukti rekaman perbincangan antara Ade Raharja dan Ary Muladi. "Tidak ada barang bukti rekaman antara Pak Ade dan Ari sebanyak 64 kali," ujar Farman saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, belum lama ini.

Farman adalah penyidik yang memeriksa Ari Muladi, Anggodo, dan dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Farman juga menyatakan, dirinya pernah ditunjukan kronologi Anggodo pada Juli - Agustus 2009. "Saya tidak tahu maksudnya menunjukan apa," imbuhnya.

Menurut Farman, pada saat itu dia ditunjukkan terkait adanya penyerahan uang kepada oknum pimpinan KPK. "Saya tidak tahu isi dari kronologisnya," katanya.

Sumber Vivanews.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar