Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama operator penyelenggara jasa internet sedang menyiapkan langkah teknis yang paling tepat untuk memblokir situs-situs pornografi. Apa saja konten yang diblokir?
Menurut Menkominfo, Tifatul Sembiring, secara global, situs-situs yang diblokir itu adalah situs-situs yang jelas-jelas mengandung konten mempertontonkan pornografi.
“Situs yang menayangkan persenggamaan, telanjang bulat, mempertontonkan alat kelamin, prostitusi anak, serta alat-alat yang menyangkut pornografi akan diblokir,” kata Tifatul di Jakarta, Selasa 10 Agustus 2010. “Intinya, yang jelas-jelas saja dulu batasannya,” ujar Tifatul.
Hingga saat ini, menurut Tifatul, batasan konten mana yang bisa disebut sebagai pornografi memang belum jelas. “Tetapi, tentu akan ada improvisasi dari aturan pemblokiran yang akan diterapkan,” tuturnya.
“Masih perlu dikaji lagi untuk konten-konten lain seperti gambar-gambar terkait ilmiah, kedokteran, atau suku-suku pedalaman yang memperlihatkan aurat,” ucap Tifatul.
Tifatul menyebutkan, pemblokiran tersebut juga nantinya akan dikaji sambil proses berjalan. “Sementara ini yang diblokir yang jelas-jelas porno dulu lah, soalnya nanti akan dispute terus,” kata dia.
Selain itu, Tifatul menyebutkan, pemblokiran ini nantinya akan berlaku seterusnya, sejalan dengan berlakunya undang-undang pornografi. “Seperti diketahui, UU Pornografi sudah judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi) untuk diubah, tapi ditolak,” kata Tifatul. “Artinya, UU ini sudah bisa resmi berlaku,” ucapnya.
“Jadi ke depannya, pemblokiran ini sifatnya dinamis mirip seperti video Ariel yang muncul di YouTube,” kata Tifatul mencontohkan. “Jam 9 pagi video itu muncul, jam 9 malam video tersebut sudah dihapus,” ucapnya.
Intinya, Tifatul menyebutkan, pemblokiran ini akan dibarengi dengan kontrol. “Jadi, tidak mungkin semua diblokir dari awal, kami akan memblokir situs-situs lain sambil berjalan,” ucapnya. (VIVAnews )
Selasa, 10 Agustus 2010
Blokir Situs Porno Berlaku Seterusnya
Pemblokiran terhadap situs-situs porno akan diteruskan meski bulan Ramadan sudah berakhir
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar