Minggu, 18 Juli 2010

Kepala Daerah Terpilih Jadi Tersangka Tetap Dilantik

Jakarta| Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa kepala daerah terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka, akan tetap dilantik, sementara proses hukum tetap berjalan.

"Kalau dia hanya tersangka kita belum bisa sebut dia bersalah, kita menganut asas praduga tidak bersalah. Ini tetap dilantik dan proses hukum tetap berjalan," katanya di Jakarta, Jumat.

Gamawan mengatakan, jika kepala daerah terpilih setelah dilantik dinyatakan menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan akan dinonaktifkan dari jabatannya. Kepala daerah akan diaktifkan kembali jika pengadilan memutuskan tidak bersalah.

Apabila pengadilan memutuskan bersalah, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan memberhentikan kepala daerah tersebut, katanya.

"Kalau sudah terdakwa kita nonaktifkan sementara. Kita tunggu hasil peradilan, kalau tidak bersalah kita aktifkan kembali, kalau bersalah kita hentikan selamanya," kata Gamawan.

Sementara itu, sejumlah kepala daerah terpilih pemenang pilkada dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi yaitu Theddy Tengko (Bupati Aru), Agusrin Maryono Najamuddin (Gubernur Bengkulu), Satono (Bupati Lampung Timur), dan Moch. Salim (Bupati Rembang).

Theddy ditetapkan sebagai bupati terpilih dalam rapat pleno rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aru, Maluku, Rabu (14/7). Saat ditetapkan sebagai pemenang, Theddy telah berstatus tersangka.

Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi APBD 2005-2009 senilai Rp30 miliar. Theddy ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku pada Maret 2010.

Sementara Agusrin Maryono diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan, dan BPHTB senilai Rp21,3 miliar. Agusrin diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 2008.

Satono, diduga terlibat dalam penyalahgunaan APBD senilai Rp119 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung pada Februari 2009.

Sedangkan Moch. Salim diduga terlibat kasus korupsi penyertaan modal kepada PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya dari APBD 2006 dan 2007. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng pada Juni 2010.
Sumber : Antrara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar