Jakarta - Sejumlah kalangan mempertanyakan penyelesaian penyidikan kasus mafia hukum di balik pembebasan Gayus Halomoan Tambunan setelah tim khusus bentukan Kepala Polri dibubarkan. Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Tjatur Sapto Edi, mempersoalkan adanya dua jenderal polisi yang belum tersentuh padahal mereka punya peran besar dalam membuka blokir rekening Gayus senilai Rp 28 miliar.
"Penanganannya tidak jelas. Pencopotan mereka dari jabatannya bukan merupakan sebuah sanksi," kata Tjatur, kemarin, mengenai tindakan Polri terhadap Brigadir Jenderal Edmon Ilyas dan Brigadir Jenderal Raja Erizman. “(Hal itu) perlu dipertanyakan.”
Kedua perwira ini adalah mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal. Edmon, yang kemudian menjabat Kepala Kepolisian Daerah Lampung, dan Raja, yang masih menjabat Direktur II Ekonomi, dicopot dan “diparkir” sebagai perwira tanpa jabatan setelah kasus ini mencuat.
Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, menyesalkan pembubaran tim yang dulu dibentuk sebagai tanggapan atas rendahnya tingkat kepercayaan publik kepada Polri ini. “Kasus Gayus itu sebenarnya belum tuntas, terutama mafia pajak dan mafia hukumnya."
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan, tim khusus kasus Gayus dibubarkan pada Selasa lalu karena tugasnya dianggap selesai. "Beberapa oknum penyidik Polri sudah dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Maka, tugas tim sudah selesai,” katanya. “Penanganan selanjutnya tentu ditangani seperti biasa, di Badan Reserse Kriminal."
Tentang Edmon dan Raja Erizman, Ito mengatakan tak ditemukan indikasi pelanggaran pidana yang mereka lakukan dalam kasus Gayus. Namun keduanya dianggap telah melakukan kelalaian. "Makanya, mereka dicopot."
Yang juga dikhawatirkan lolos dari penyidikan adalah 149 perusahaan yang pernah ditangani oleh Gayus. Sebagian dari perusahaan ini diduga kuat mengalirkan dana milirian rupiah ke kantong pegawai pajak itu dan sejumlah pihak yang membantu menurunkan nilai pajak mereka.
http://www.tempointeraktif.com/hg/fokus/2010/07/22/fks,20100722-1399,id.html
"Penanganannya tidak jelas. Pencopotan mereka dari jabatannya bukan merupakan sebuah sanksi," kata Tjatur, kemarin, mengenai tindakan Polri terhadap Brigadir Jenderal Edmon Ilyas dan Brigadir Jenderal Raja Erizman. “(Hal itu) perlu dipertanyakan.”
Kedua perwira ini adalah mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal. Edmon, yang kemudian menjabat Kepala Kepolisian Daerah Lampung, dan Raja, yang masih menjabat Direktur II Ekonomi, dicopot dan “diparkir” sebagai perwira tanpa jabatan setelah kasus ini mencuat.
Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, menyesalkan pembubaran tim yang dulu dibentuk sebagai tanggapan atas rendahnya tingkat kepercayaan publik kepada Polri ini. “Kasus Gayus itu sebenarnya belum tuntas, terutama mafia pajak dan mafia hukumnya."
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan, tim khusus kasus Gayus dibubarkan pada Selasa lalu karena tugasnya dianggap selesai. "Beberapa oknum penyidik Polri sudah dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Maka, tugas tim sudah selesai,” katanya. “Penanganan selanjutnya tentu ditangani seperti biasa, di Badan Reserse Kriminal."
Tentang Edmon dan Raja Erizman, Ito mengatakan tak ditemukan indikasi pelanggaran pidana yang mereka lakukan dalam kasus Gayus. Namun keduanya dianggap telah melakukan kelalaian. "Makanya, mereka dicopot."
Yang juga dikhawatirkan lolos dari penyidikan adalah 149 perusahaan yang pernah ditangani oleh Gayus. Sebagian dari perusahaan ini diduga kuat mengalirkan dana milirian rupiah ke kantong pegawai pajak itu dan sejumlah pihak yang membantu menurunkan nilai pajak mereka.
http://www.tempointeraktif.com/hg/fokus/2010/07/22/fks,20100722-1399,id.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar